Udah pernah menanyakan harga oksigen ?
Jika belum tahu, kira-kira Rp.25.000/ltr.
Dan pernahkah kita menanyakan harga nitrogen diapotik ? Jika belum tahu, kira-kira Rp.9.950/ltr.
Taukah bahwa dlm sehari manusia menghirup 2,880 liter oksigen & 11,376 liter nitrogen.
2,880 x Rp.25.000 = Rp.72.000.000,-
11,376 x Rp.9,950 = Rp.113.191.200,-
Jadi total biaya untuk bernafas 1 hari adalah Rp.72.000.000 + Rp.113.191.200 = Rp.185.191.200,-
Kalau sebulan, jadi 30 x Rp.185.191.200 = Rp.5.555.736.000,-
Kalau kita per satu tahun adalah, 365 hari x Rp.185.191.200 = Rp.67.594.788.000,-
Jadi jika kita hargai dg rupiah, maka oksigen & nitrogen yg kita hirup mencapai Rp.185 juta perhari, Rp.5,5 milyar perbulan dan Rp.67,5 milyar pertahun.
Sekali lagi, untuk satu orang, dibutuhkan Rp.5,5 milyar sebulan untuk menghirup oksigen dan nitrogen. sekarang kalikan dengan jumlah penduduk yang terkena imbas asap pembakaran lahan dan kalikan pula sudah berapa bulan hal tersebut terjadi.
Jumlah penduduk Indonesia yang terkena dampak asap tersebut kurang lebih 28 juta orang, berarti Rp.5.555.736.000 x 28.000.000 = Rp155.606.080.000.000.000,
di kalikan lagi dengan 3 bulan lamanya dampak asap terjadi Rp.155.606.080.000.000.000
Bandingkan dengan sanksi dan denda yang diberikan pada kasus pembakaran lahan saat ini.
Pada pasal 98 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 4 miliar, maksimal Rp12 miliar.
Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar. Setimpalkan guys?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar